BANDUNG, KOMPAS.TV - Maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah Indonesia tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jawa Barat, Andhika Surya Gumilar, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penegakan hukum sektor energi serta pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI) yang kian menjamur.
"Publik kini menantikan siapa sosok yang akan menduduki posisi Dirjen tersebut. Harapannya, yang terpilih adalah figur yang benar-benar kompeten dan berani dalam menindak tambang ilegal," ujar Andhika.
Pentingnya Good Mining Practices
Andhika menekankan bahwa pengelolaan tambang harus berlandaskan prinsip Good Mining Practices (GMP) dengan tujuan keberlanjutan (sustainability). Jika tidak dijalankan dengan baik, tambang ilegal dapat menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan kerja.
"Tambang ilegal ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Namun, di sisi lain, sektor pertambangan tetap menjadi tulang punggung ekonomi, khususnya tambang batuan yang masih berperan penting dalam pembangunan nasional," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa program prioritas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, masih fokus pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan, ruang kelas baru, dan sekolah baru. Oleh karena itu, tambang batuan masih menjadi faktor utama dalam menunjang pembangunan di provinsi ini.
Perizinan yang Berbelit Jadi Pemicu Tambang Ilegal
Menurut Andhika, salah satu alasan menjamurnya tambang ilegal adalah proses perizinan yang dianggap panjang dan berbelit. Banyak pengusaha akhirnya memilih jalur ilegal demi efisiensi waktu dan biaya.
"Karena itu, penertiban yang dilakukan Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan ini," tambahnya.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat yang membahas investasi dan kemudahan berusaha, Andhika berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait dapat segera disahkan. Ia menegaskan bahwa regulasi ini harus mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik di Jawa Barat.
"Dengan regulasi yang tepat, kita bisa menertibkan tambang ilegal tanpa menghambat investasi, sehingga sektor pertambangan tetap bisa berkembang dengan prinsip keberlanjutan dan ikut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja" pungkasnya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.