DEPOK, KOMPAS.TV – Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran ke kampung halaman.
Dia mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.
Supian menegaskan, jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama mudik, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pegawai yang menggunakan kendaraan tersebut.
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujar Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mobil Dinas Bawaslu Kota Malang Ditarik Imbas Efisiensi Anggaran
Menurut Supian, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada pegawai yang diberi amanah untuk menggunakannya.
Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik dinilai tidak melanggar aturan, selama tanggung jawab terhadap kendaraan tetap dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
"Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas melekat kepada yang diamanahkan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika kendaraan dinas ditinggalkan selama mudik, pengawasan terhadap aset negara akan menjadi lebih sulit.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas. Pertama, tidak semua dari mereka memiliki kendaraan pribadi. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," katanya.
Baca Juga: Pemudik Keluhkan Antrean Ricuh di Pelabuhan Merak, Petugas Dinilai Kurang Tegas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.