KARO, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang jurnalis online dan tiga keluarganya terus bergulir. Kamis siang (27/3) pengadilan negeri Kabanjahe Kabupaten Karo menggelar putusan terhadap tiga terpidana.
Tiga terpidana antara lain Bulang alias Bebas, Yunus, dan Selawang. Saat akan divonis satu terdakwa sempat pingsan saat menuju ruang sidang.
Dalam sidang putusan ini hakim membacakan satu persatu amar putusannya, terdakwa Bulang yang merupakan otak pelaku tidak berada di ruang sidang karena dinyatakan sakit, namun hakim tetap memberi putusan hukuman seumur hidup, kemudian terpidana Selawan yang merupakan eksekutor dituntut seumur hidup, sedangkan terpidana Rudi eksekutor dua diputus hukuman 20 tahun penjara. Atas putusan ini jaksa penuntut memilih untuk pikir-pikir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.