JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (27/3/2025). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
Baca Juga: Jelang Puncak Mudik: Jasa Marga Siapkan Mitigasi Antisipasi Kemacetan Polisi Persiapkan “Contraflow”
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C harus membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Catatan: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemudik Motor Mulai Padati Jalur Kalimalang pada Rabu Malam, 26 Maret 2025
Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar tetap bisa berkendara dengan aman dan legal di jalan raya. Jangan lupa cek tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlewat batas perpanjangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.