MALANG, KOMPAS.TV-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada delapan terdakwa dalam perkara pabrik narkoba ini seharusnya digelar Rabu siang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Usai dibuka, sidang yang digelar di Ruang Garuda ini langsung ditutup oleh Majelis Hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan.
Penundaan pembacaan tuntutan JPU ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, JPU meminta tambahan waktu untuk menyiapkan berkas namun saat persidangan berkas tuntutan ternyata masih belum siap. Atas penundaan ini, JPU kembali meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menjelaskan bahwa, berkas tuntutan baru saja sampai di Kejaksaan Agung, dan pihaknya juga masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
"Dipastikan sebelum tanggal 14 itu sudah ada, karena informasinya sudah sampai di Kejaksaan Agung," Terang Dewangga.
Sementara itu Guntur Putra, Penasehat Hukum delapan terdakwa berharap JPU segera membacakan tuntutan agar ada kepastian hukum pada delapan terdakwa. Selain itu, dengan dibacakannya tuntutan, pihaknya juga bisa segera menyusun pembelaan untuk terdakwa.
"Sesuai petunjuk hakim bahwasanya tuntutan ditunda sampai 14 April harus disiapkan, dan jaksa tadi bilang akan menyiapkan tuntutannya," Kata Guntur.
Sebelumnya, Tim Gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Kota Malang yang kontrakan dan dijadikan sebagai pabrik narkoba.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, serta puluhan kilogram bahan baku narkoba.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.