KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji di daerah Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil disergap oleh petugas.
Dua pelaku lainnya kemudian ditangkap di sekitar lokasi kejadian.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Dari bisnis ilegal ini, mereka meraup keuntungan lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg serta puluhan tabung 12 kg non-subsidi.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
#bangkalan #elpiji
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Cicaheum Bandung Mulai 27 Maret 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.