LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI, Kopda B dan Peltu YHL, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kopda B menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan polisi dan dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata pabrikan tetapi non-organik.
Sementara itu, Peltu YHL disangkakan pasal tentang perjudian. Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim gabungan.
Selain anggota TNI, satu anggota Polri, Bripda KS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Bripda KS merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan dan saat ini telah ditahan di Polda Lampung.
Ia berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi dan mengaku mengenal oknum TNI pelaku penembakan sejak 2018. Tersangka juga terbukti terlibat dalam promosi serta ikut bermain judi sabung ayam.
Keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung meminta keadilan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Sabila, anak Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, mendesak agar kasus penembakan yang menewaskan ayahnya segera terungkap.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Baik TNI maupun Polri memastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Fakta Baru! 1 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Lampung
#tni #polisi #judi #sabungayam
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.