MEDAN, KOMPAS.TV - Ali alias Awi ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di kawasan Medan Denai Sabtu (22/3).
Pria berumur 46 tahun ini ditangkap usai merampok uang sebesar Rp230 juta milik abangnya sendiri. Dalam aksinya pelaku berpura - pura menumpangi sepeda motor yang dikendarai karyawan abangnya yang ditugaskan menyetor uang ke bank.
Saat dijalan pelaku meminta sepeda motor dihentikan dan kemudian melakukan perampasan sepeda motor dan membawa uang yang ada dalam jok motor.
Usai merampok pelaku sempat menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil, perhiasan, serta membayar hutang. Enam hari dalam pelariannya pelaku diringkus personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, petugas menyita sejumlah barang bukti (#)
#medan #polisi #rampok #poldasumut #kriminal #medan #adikrampokabang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.