LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum TNI Kopda B ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 3 anggota polri Akp Lusiyanto, Aipda Petrus Aprianto dan Bripda Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan judi sabung ayam pada Senin sore 17 Maret di wilayah Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Penetapan Kopda B sebagai tersangka setelah diterimanya laporan tentang penembakan dan dilakukan pemeriksaan di Denpom II Lampung serta didukung dengan barang bukti serta keterangan tersangka yang mengakui perbuatanya.
Kopda B disangkakan pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Kopda b juga disangkakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata pabrikan non organik.
Sementara satu oknum TNI yakni Peltu YHL juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tentang kasus perjudian.
Peltu YHL disangkakan pasal 303 kuhp tentang perjudian.
TNI AD berkomitmen akan mengusut kasus ini secara terbuka, dan untuk percepatan proses pengungkapannya 10 anggota puspom tni dari pusat di terjunkan untuk memperkuat Denpom Lampung.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.