KOMPAS.TV - Polemik mengenai rancangan revisi Undang-Undang TNI, yang memungkinkan TNI mengisi jabatan sipil terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoddin mengusulkan agar ada 15 Kementerian dapat dijabat oleh tni aktif.
Berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU TNI Kementerian yang boleh dijabat prajurit aktif ada 10 lembaga kementerian.
Baca Juga: Nasib 1,2 Juta CASN Pasca-Penundaan Pengangkatan
Namun, dalam draf rancangan revisi Undang-Undang TNI terdapat penambahan 5 Kementrian atau Lembaga.
Peneliti Imparsial Al Araf mengkritisi, setidaknya ada 2.500 Prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada 2023, yang dinilai dapat merusak sistem Ketatanegaraan RI.
RUU TNI Polri dianggap tidak efektif karena dikhawatirkan akan memperluas kewenangan dan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
#ruutni #TNI #dwifungsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.