ASAHAN, KOMPAS.TV - Polda Sumut dan Polres Asahan, menetapkan Ipda Ahmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama dua warga sipil menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan Pandu Brata Siregar, seorang pelajar SMA di Kabupaten Asahan
Saat kejadian korban saat itu korban tengah menonton balap lari yang kemudian dibubarkan oleh polisi.
Tim gabungan juga mengamankan dua belas alat bukti seperti tiga unit sepeda motor, senjata api milik Ipda Ahmad Efendi, senter, telepon genggam dan pakaian.
Polisi sendiri sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengungkap peran masing masing tersangka. (*)
#penganiayaanpelajar #polresasahan #polseksimpangempat #balaplari #asahan #kotamedan#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.