MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap suami istri pelaku pemalsuan minyak goreng premium, yang diisi dengan minyak goreng curah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengisi jeriken maupun botol kosong dengan minyak goreng curah, kemudian memberi label merek tertentu.
SP dan istrinya, GR, warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan warga mengenai beredarnya minyak goreng premium palsu di pasaran.
Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng premium palsu siap jual, serta peralatan lain yang digunakan untuk pemalsuan.
Hasil dari pengemasan ini kemudian dijual ke beberapa toko di Kabupaten Malang dengan harga Rp300 ribu per karton, sementara harga normal minyak goreng premium mencapai Rp400 ribu per karton.
Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, karena tergiur keuntungan tinggi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Kasus Minyakita di Surabaya, 10 Tersangka Ditetapkan
#minyak #minyakgorengpalsu #minyakpalsu #malang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.