Kompas TV regional jabodetabek

[FULL] Bongkar Jaringan Eks Kapolres Ngada, Kriminolog: Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 17:27 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan jadi tersangka atas kasus asusila. Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani sidang etik.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 orang anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa.

Selain bukti-bukti yang diperoleh, 16 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik Propam.

Eks Kapolres Ngada dikenai pasal berlapis yang berujung pada pemberhentian tersangka dari anggota Polri.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada akan digelar Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, pidananya akan diserahkan ke Polda NTT.

Dugaan adanya tersangka lain juga mengemuka setelah sebelumnya polisi membeberkan modus eks Kapolres Ngada yang ternyata sengaja meminta seorang perempuan berinisial F untuk mendatangkan tiga orang anak yang menjadi korban kejahatannya ke sebuah hotel.

Hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada ini terus diusulkan. Bahkan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Veronika Ata, mendesak agar pelaku diberikan hukuman kebiri kimia karena kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa.

AKBP Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri, dan polisi kini menyelidiki motif pelecehan seksual yang dilakukan. Selain kasus pelecehan, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba.

Kriminolog FISIP UI, Adrianus Meliala menduga ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus kekerasan seksual oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Hukuman berat kini menanti eks Kapolres Ngada pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Lalu, bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual? Kita perbincangkan dengan Kriminolog FISIP UI, Adrianus Meliala.

Baca Juga: LPA NTT Menduga Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Bertambah

#kekerasanseksual #kapolresngada #pencabulan #cabul

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x