JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca ditetapkan jadi tersangka atas kasus asusila, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan jalani pemeriksaan atas kasus pidana di Polda NTT.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, setelah dilakukan penyelesaian kedinasan di Mabes Polri secara pidana, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan diserahkan ke Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus asusilanya.
Menyikapi penetapan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Lembaga Perlindungan Anak NTT meminta polisi untuk mendalami adanya dugaan korban lain.
Ketua LPA NTT bilang, ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah karena ada dugaan banyak korban yang belum teridentifikasi dan tidak berani melapor.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco: Mantan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
#kapolresngada #kekerasanseksual #pencabulan #polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.