Kompas TV regional jabodetabek

Eksepsi Tom Lembong Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya!

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 13:19 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, sekaligus Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang dipaparkan penasihat hukum Tom Lembong telah masuk pokok perkara.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan telah mengurai secara lengkap, cermat, dan jelas tentang perbuatan dan peran Tom Lembong.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan eksepsi Tom Lembong tidak dapat diterima.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembuktian.

Sidang akan digelar kembali pada 20 Maret mendatang.

Baca Juga: Respons Tom Lembong soal JPU Tolak Eksepsi di Kasus Korupsi Impor Gula

#tomlembong #impor #gula #sidang 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x