ACEH TENGGARA, KOMPAS.TV - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa kelebihan kapasitasmenjadi penyebab utama kaburnya puluhan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh. Menurut rencana, sebagian napi akan dipindahkan ke lapas terdekat.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut bahwa Lapas Kelas IIB Kutacane seharusnya hanya dihuni oleh 85 warga binaan, namun saat ini dihuni lebih dari 300 orang.
Selain memindahkan napi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berencana menghibahkan tanah seluas 4,1 hektareuntuk pembangunan lapas yang lebih besar.
Dari 52 napi yang kabur, 19 napi telah ditangkap, sementara sisanya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Karena "Overcapacity", Dirjenpas: Sebagian Napi Akan Dipindahkan
#napikabur #narapidana #lapas #aceh
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.