BATAM, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira Direktorat Reserse Narkoba.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, keduanya dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan terhadap keduanya dilakukan Jumat (7/3/2025).
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Kombes Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak Ditemukan dalam Toren di Jakbar
Keduanya memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp20 juta sebagai syarat penyelesaian kasus.
Pinjaman itu diajukan sendiri oleh korban menggunakan KTP pribadinya.
"Adapun korban yang dalam tekanan, terpaksa mengikuti permintaan para pelaku agar kasusnya segera terselesaikan," jelasnya.
Kombes Pandra menjelaskan, selain kedua perwira itu, Polda Kepri juga menjatuhkan sanksi pada tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya, berupa demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," tuturnya.
Menurut Kabid Humas, Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.
Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental oleh 3 Oknum TNI, Dituntut Dipecat Hingga Dipenjara
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," bebernya.
Mengenai upaya hukum banding dari personel yang dijatuhi sanksi PTDH, Kombes Pandra mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.
"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," tuturnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.