JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Besaran zakat fitrah Jabodetabek 2025 tersebut naik dari besaran zakat tahun 2024 sebesar Rp45 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.
Selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Ketua Baznas yang juga dipanggil Kiai Noor itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Pertamina Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatannya
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta
Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.