Kompas TV regional jabodetabek

Zakat Fitrah 2025 Jabodetabek Naik, Ini Besaran dan Cara Membayarnya secara Online

Kompas.tv - 10 Maret 2025, 13:29 WIB
zakat-fitrah-2025-jabodetabek-naik-ini-besaran-dan-cara-membayarnya-secara-online
Ilustrasi zakat fitrah 2025 (Sumber: Envato/Queenmoonlite35)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Besaran zakat fitrah Jabodetabek 2025 tersebut naik dari besaran zakat tahun 2024 sebesar Rp45 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Ketua Baznas yang juga dipanggil Kiai Noor itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Pertamina Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta

Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online

  • Kunjungi laman www.baznas.go.id.
  • Pilih opsi “Bayar Zakat”.
  • Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
  • Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
  • Setelah memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluargamu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
  • Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
  • Jika data diri sudah lengkap, klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
  • Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
  • Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. 
  • Lalu, klik “bayar”.

Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x