Kompas TV regional sulawesi

Daya Rusak Tambang PT. HIR dan PT. Trinusa di Morut, Safri: Sumber Air Tercemar Tak Layak Dikonsumsi

Kompas.tv - 8 Maret 2025, 16:33 WIB
daya-rusak-tambang-pt-hir-dan-pt-trinusa-di-morut-safri-sumber-air-tercemar-tak-layak-dikonsumsi
Sumber Air bersih tercemari aktivitas tambang, Safri: izin mereka harus dibekukan dan izin operasional dicabut (Sumber: Kompastv )
Penulis : KompasTV Makassar

PALU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri dibuat geram oleh aktivitas pertambangan PT. Halmahera International Resources (HIR) dan PT. Trinusa Resources di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Legislator dari Dapil 6 (Morowali & Morowali Utara) ini marah melihat aktivitas tambang kedua perusahaan tersebut telah merusak lingkungan termasuk merusak sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar tercemar sehingga masyarakat kesulitan. Ini tidak cukup hanya dengan penghentian sementara, pemerintah harus mencabut IUP mereka," tegas Safri kepada awak media, Sabtu (8/3/2025).   

Safri mengatakan aktivitas tambang PT. HIR dan PT. Trinusa telah menghadirkan daya rusak yang luar biasa. Menurutnya, mencemari sumber air bersih sama saja dengan menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Air yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak layak lagi dikonsumsi.  

"Mereka menghadirkan daya rusak yang luar biasa. Aktivitas tambang dua perusahaan tersebut telah menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Mencemari sumber air bersih adalah kesalahan fatal karena air bersih adalah kebutuhan dasar yang penting bagi kelangsungan hidup manusia," tegasnya.  
  
Safri juga mengungkapkan tercemarnya sumber air bersih masyarakat akibat aktivitas tambang kedua perusahaan itu, membuat Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia yang dibangun sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah menjadi tidak efektif.

"Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III telah membangun IPA SPAM IKK Petasia sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah. Namun masyarakat tidak bisa menikmatinya karena sumber air bersih tercemar akibat aktivitas tambang yang ugal-ugalan," ungkapnya.

Sekretaris Komisi III ini pun mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada PT HIR dan PT Trinusa atas ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan. 

"Kedua perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas karena telah melanggar peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan. Selain bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, aktivitas tambang mereka harus dibekukan dan izin operasional dicabut," pungkasnya.

#morut
#pencemaran
#airtidaklayakminum




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x