JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Sabtu (8/3/2025) ini untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersebar di lima lokasi berbeda yang mencakup seluruh wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
Dilansir dari Antara, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, perlu diperhatikan bahwa dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, bukti kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemohon juga akan menjalani tes kesehatan di lokasi.
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Emil, Dean James & Pelupessy, Begini Prediksi Formasi Timnas Indonesia
Informasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu, 08 Maret 2025. pic.twitter.com/UaFa3lJeAV
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 7, 2025
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik seperti sistem lama.
Dengan demikian, tanggal kedaluwarsa SIM akan ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, dikenakan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Bangkalan Aniaya Ibunya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.