Kompas TV regional jabodetabek

Fakta-Fakta Pria Bunuh Teman Kecil di Bekasi Lalu Tutupi Mayat Korban dengan Tikar

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 13:56 WIB
fakta-fakta-pria-bunuh-teman-kecil-di-bekasi-lalu-tutupi-mayat-korban-dengan-tikar
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: ntmcpolri.info via wow.tribunnews.com.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV  —  Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap MAW (39), pengemudi ojek daring yang jasadnya terbungkus tikar dan kasur di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan terhadap korban adalah HJ (43) yang merupakan teman kecil korban. Pelaku membunuh demi menguasai uang dan sepeda motor korban.

Berikut kronologi dan deretan fakta pembunuhan terhadap korban:

Terbungkus Tikar

Jenazah  MAW ditemukan di Jalan Nusa Penida III, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (3/3/2025) dalam kondisi terbungkus tikar dan kasur.

Baca Juga: Sakit Hati Dihina, Pekerja Bangunan Nekat Bunuh dan Cor Mayat Pemilik Ruko di Jaktim

Mengutip pemberitaan Kompas.id, polisi menduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi pun menyelidiki dan mencari pelakunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban adalah HJ yag merupakan teman kecilnya.

Berawal Korban Bantu Pelaku

Peristiwa ini berawal pada Senin (17/2/2025), saat HJ meminta bantuan pada korban, yakni agar korban mengizinkan dirinya menginap.

HJ beralasan, rumah korban dekat dengan tempat kerjanya. Dia bekerja sebagai petugas keamanan mal. Korban yang merasa bahwa mereka merupakan teman kecil mengizinkannya dan tidak curiga.

Bunuh dan Rampok Korban

Bantuan yang diberikan oleh korban rupanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat jahatnya merampas harta MAW.

Pada Jumat (28/2/2025) pagi, saat korban MAW sedang tidur, HJ melayangkan balok sebanyak tujuh kali ke tubuh korban.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut demi merampas sepeda motor, uang, dan telepon genggam korban.

Setelah membunuh dan merampok, korban lalu pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tangis Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Mengaku Menyesal hingga Sebut Tak Ada Niatan Membunuh

”Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang tas dan HP korban ke sungai. Sedangkan motor sempat dipakai pelaku untuk bekerja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/2025).

Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, serta pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
iiq_pixel