SEMARANG, KOMPAS.TV — Polisi melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).
Perkara tersebut menyeret Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka, yang saat ini statusnya masih sebagai anggota Polri.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dalam konferensi pers, Kamis, menjelaskan dakawaan yang didakwakan pada Robig.
Menurut dia, Robig disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca Juga: Tersangka Robig Zaenudin Dihadirkan di TKP Saat Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK
Candra menambahkan, Robig juga didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 531 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihak kepolisian tak hanya menyerahkan berkas perkara dan barang bukti, tetapi juga menyerahkan Robig yang kini statusnya menjadi tahanan kejaksaan
Robig yang semula ditahan di Rutan Polda Jateng, selanjutnya bakal ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang hingga 20 hari ke depan.
”Sidang akan digelar secara terbuka. (Waktunya) secepatnya, sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir. Kami akan membereskan dulu kelengkapan administrasinya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Candra.
Baca Juga: Aipda Robig Beri Keterangan Beda dari Saksi saat Rekonstruksi Penembakan Anak SMK di Semarang
Candra menuturkan, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Mereka terdiri dari gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Kota Semarang.
Diketahui, kasus dugaan penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang itu terjadi di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Penembakan itu tak hanya menewaskan GRO tetapi juga menyebabkan dua pelajar SMK lain terluka di bagian dada dan tangannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.