Kompas TV regional jawa barat

Polisi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 11:47 WIB
polisi-tangkap-ketua-bawaslu-bandung-barat-atas-dugaan-penyalahgunaan-narkoba
Satres Narkoba Polres Cimahi merilis penangkapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (7/3/2025). (Sumber: Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG BARAT, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Bandung Barat.

"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," kata Tri di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025), dikutip Tribunjabar.id.

Menurut dia, penangkapan Riza berawal dari pengejaran polisi terhadap target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Baca Juga: WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Tertangkap Bawa Narkoba

Polisi mengejar target operasi tersebut di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.

Saat menangkap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang yang tengah menggunakan sabu-sabu.

Setelah memeriksa ketiga orang itu, diketahui salah satunya merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ungkap Tri.

Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bareskrim Tindak 6.881 Kasus Narkoba selama Januari-Februari, Barang Bukti Capai 4,1 Ton

Sedangkan tersangka RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Tri.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunjabar.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x