JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di kanal X, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
Masyarakat sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat jam operasional layanan SIM Keliling yang terbatas.
Perpanjangan SIM jenis B1 dan B2 (untuk kendaraan di atas 3,5 ton) tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG: 16 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
Perpanjangan jenis SIM ini hanya bisa dilakukan di Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan yang cukup sederhana:
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C saja.
Untuk jenis SIM lainnya, masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
Baca Juga: Kronologi Balita 2 Tahun Meninggal saat Evakuasi Banjir: Hanyut Usai Perahu Terbalik
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.