Kompas TV regional jabodetabek

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 6 Maret, Buka 08.00 Sampai 14.00 WIB

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 08:08 WIB
cek-5-lokasi-sim-keliling-jakarta-kamis-6-maret-buka-08-00-sampai-14-00-wib
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Masyarakat sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat jam operasional layanan SIM Keliling yang terbatas. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di kanal X, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat jam operasional layanan SIM Keliling yang terbatas.

Perpanjangan SIM jenis B1 dan B2 (untuk kendaraan di atas 3,5 ton) tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG: 16 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Perpanjangan jenis SIM ini hanya bisa dilakukan di Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Persyaratan untuk Memperpanjang SIM

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan yang cukup sederhana:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C saja.

Untuk jenis SIM lainnya, masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Kronologi Balita 2 Tahun Meninggal saat Evakuasi Banjir: Hanyut Usai Perahu Terbalik


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x