BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang nasabah bank swasta di Kota Bandung, Hirawan Ardiwinata, belum menerima jaminan kreditnya setelah 24 tahun melunasi cicilan hutang pinjamannya. Hirawan mengajukan kredit ke bank swasta di Bandung dengan jaminan tiga puluh dua dokumen berharga untuk kepentingan bisnis tahun 1996 silam, namun setelah Hirawan, melunasi hutangnya surat berharga miliknya belum juga di serahkan. Hirawan bahkan telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri, dan Hakim memenangkan gugatan, namun hingga saat ini, pihak bank belum juga mengembalikam surat-surat tersebut.
Kuasa hukum Hirawan,Yanto Pranoto, mengatakan bahwa kliennya telah melunasi cicilan kredit sejak tahun 2000. Jaminan kredit yang belum dikembalikan diantaranya empat puluh obligasi, tanah seluas sepuluh hektar di pangandaran, dan dua puluh lima kavling di setiabudi regency.
Saat dilakukan konfirmasi, pihak bank tidak bisa ditemui, pihak bank pun masih menunggu tim legal di Jakarta.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.