JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi keresahan warga pasca mencuatnya isu oplosan BBM Pertamax dalam kasus korupsi Pertamina, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang menjadi korban Pertamax oplosan.
Pada hari ketiga sejak posko pengaduan dibuka pada 25 Februari, sebanyak 426 warga telah melaporkan aduan mereka melalui daring.
Tujuan LBH Jakarta membuka posko pengaduan ini antara lain untuk memastikan apakah dampak dugaan Pertamax oplosan yang dialami masyarakat akan mendapat pemulihan, ganti rugi, hingga kompensasi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina, 95 Bundel Dokumen dan 2 Ponsel di Depo BBM PT OTM Disita
#bbm #pertamax #pertamaxoplosan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.