KOMPAS.TV - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap Imam Ghozali (37 tahun), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Salamah (61 tahun), warga Kelurahan Jomblang, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di tengah kebun, sekitar dua kilometer dari lokasi pembunuhan, setelah lima hari dalam pelarian.
Imam Ghozali melarikan diri dengan membawa senjata tajam jenis parang setelah menganiaya ibunya hingga tewas.
Pelaku mengaku sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan adik-adiknya yang sudah bekerja.
Puncaknya terjadi saat korban menolak memberikan uang, yang kemudian membuat pelaku melakukan penganiayaan fatal.
Polisi menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Imam Ghozali dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
#pembunuhibukandung
Baca Juga: Liga Primer Inggris 2024-2025: Wolves Takluk dari Fulham 1-2
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.