LAMPUNG, KOMPAS.TV - Narkotika jenis sabu sabu seberat 2,5 kilogram dan 200 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polresta Bandar Lampung bersama stakeholder terkait pada Rabu kemarin.
Baca Juga: 3 Mahasiswa KKN Hanyut di Aliran Sungai Margo
Barang haram tersebut dimusnakan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengungkap pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan serta mendapat petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Ia juga menjelaskan dalam praktik pengungkapannya, tersangka sebanyak 25 orang yang diamankan merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
Dari hasil pemusnahan ini bisa menyelamatkan 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Polresta Bandar Lampung juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika baik secara daring maupun konvensional yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.