MALANG, KOMPAS.TV-Sidang Tipiring yang digelar pertama kalinya bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan ini berlangsung di ruang rapat Yudhistira, Gedung Mini Block Office Kota Malang pada Rabu siang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, menjelaskan bahwa sidang ini digelar berdasarkan hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Dalam sidang Tipiring ini, ada empat orang yang terbukti melanggar dengan membuang sampah sembarangan. Dari keempat pelanggar, hanya satu orang yang hadir mengikuti sidang.
"Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 45 yakni membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi di tempat yang sudah ada himbauan dilarang membuang sampah sembarangan,” kata Murni.
Sementara itu, menurut Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Waluyo, pelanggar yang hadir dalam sidang ini dikenai denda sebesar Rp 150 ribu, sedangkan tiga pelanggar yang tidak hadir dikenai denda Rp 300 ribu.
"Pelaku divonis dengan denda sebesar Rp 150 ribu. Kemudian yang tidak hadir maka diputus Verstek dengan vonis dua kali lipat yakni Rp 300 ribu,” Kata Roni.
Dengan sidang Tipiring ini, DLH berharap masyarakat akan lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.