Kompas TV regional jabodetabek

Kebijakan Polda Metro Jaya soal Jalur Darurat Tol Dikritik, Pakar: Berpotensi Jadi Kebiasaan Buruk

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 11:11 WIB
kebijakan-polda-metro-jaya-soal-jalur-darurat-tol-dikritik-pakar-berpotensi-jadi-kebiasaan-buruk
Iilustrasi One Way. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau One Way di Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Selasa (18/4/2023) mulai pukul 14.00 WIB. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang memperbolehkan penggunaan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota menuai kekhawatiran dari pakar keselamatan berkendara.

Meski bertujuan mengurai kemacetan, kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan kebiasaan buruk di kalangan pengendara.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.

"Dari sisi pemerhati keselamatan, ada faktor-faktor yang harus diperhatikan seperti timbulnya kebiasaan dan bahaya serta efek di kemudian hari," jelas Sony dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka sampai 14.00 WIB, Cek Syarat Perpanjangannya

Kebijakan yang diterapkan di ruas Semanggi hingga interchange Cawang pada pukul 18.00-20.00 WIB ini, menurut Sony, bisa menciptakan preseden buruk.

"Rekayasa-rekayasa seperti ini bisa menjadi kebiasaan yang buruk dalam jangka panjang karena sudah melanggar atau menabrak aturan," jelasnya.

Dilansir dari rilis TMC Polda Metro melalui Instagram, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, pengendara tetap harus memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.

Sony mengingatkan, kebijakan ini bisa memicu pelanggaran di luar jam yang ditentukan.

"Otomatis, masyarakat meniru dengan melakukan rekayasa seenaknya (di luar jam diskresi ataupun kelonggaran)," tegasnya.

Perlu diingat, penggunaan bahu jalan tol diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan.

Baca Juga: Pengendara Boleh Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi-Cawang, Catat Jadwalnya

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sony menekankan pentingnya pengawasan ketat dari kepolisian.

"Ini sah-sah saja selama tetap dijaga baik petugas maupun durasinya, tidak boleh tiap saat," ujarnya, seraya berharap kepolisian bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini untuk mencegah peningkatan pelanggaran lalu lintas di masa mendatang.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x