DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Pemagaran kawasan hutan lindung di pesisir Pantai Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dipersoalkan warga dan kelompok tani, lahan seluas 4,8 hektar tersebut disebutkan menjadi tempat warga bercocok tanam untuk ketahanan pangan. Minggu (23/02)
Lahan ini disebutkan telah dipagar oleh pengusaha tambak sepanjang 800 meter hingga 30 Meter mendekati bibir pantai sehingga warga dan kelompok tani tidak dapat beraktifitas.
Polemik ini menurut kuasa hukum pemilik pagar Junirwan Kurnia telah memiliki SK dari kementrian sejak tahun 1980, dan pagar tersebut bukan pagar baru melainkan pemugaran.
Nantinya pemerintah akan memberikan pola penyelesaian ganti rugi atau tindakan lain karena pihak pihak yang terlanjur (atau pihak mengalami keterlanjuran) harus mengikuti pola atau skema cipta kerja melaporkan kondisi sesuai apa adanya. Junirwan mengaku akan menggugat pelaku pengrusakan pagar yang mereka dirikan.
#sumut #berita #deliserdang #hutanlindung #lahanhutan #kriminal #pantai
---------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.