JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.
Dari total 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 209 sertifikat telah resmi dicabut.
Jumlah tersebut terdiri dari 192 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, 13 sertifikat masih dalam proses kajian, sedangkan 58 sertifikat lainnya batal dicabut.
Sertifikat yang batal dicabut diketahui merupakan milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.
Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia, PT CIS diketahui berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Baca Juga: Bareskrim Panggil Kades Kohod Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Pekan Depan
#pagarlaut #menteriatr #shgb #sertifikat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.