Kompas TV regional jabodetabek

Menteri ATR/BPN Ungkap Alasan 58 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut!

Kompas.tv - 22 Februari 2025, 18:29 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.

Dari total 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 209 sertifikat telah resmi dicabut.

Jumlah tersebut terdiri dari 192 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, 13 sertifikat masih dalam proses kajian, sedangkan 58 sertifikat lainnya batal dicabut.

Sertifikat yang batal dicabut diketahui merupakan milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.

Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia, PT CIS diketahui berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Baca Juga: Bareskrim Panggil Kades Kohod Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Pekan Depan

#pagarlaut #menteriatr #shgb #sertifikat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x