MEDAN, KOMPAS.TV - Sejumlah masyarakat adat berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan mendukung proses banding Jonny Ambarita yang divonis 1,2 tahun penjara dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan pegawai PT TPL.
Jonny Ambarita tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun dinilai merupakan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, tanpa adanya bukti dan saksi yang menyatakan keterlibatan Jonny Ambarita.
Humas Pengadilan Tinggi Medan yang menerima kedatangan pengunjuk rasa menyatakan akan menyampaikan harapan masyarakat adat agar menjadi pertimbangan majelis hakim(*)
#pttpl #masyarakatadat #demo #simalungun #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
---------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.