KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan sekuriti sebuah kelab di Badung, Bali.
Baik pihak sekuriti kelab maupun WNA saling melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kesembilan tersangka terdiri dari delapan sekuriti kelab dan satu WNA.
Mereka dijerat Pasal Penganiayaan dan Pengeroyokan dalam KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Perkelahian diduga berawal dari kesalahpahaman antara warga negara Australia dan seorang warga Singapura.
Sekuriti kemudian mengusir kelompok WNA tersebut dari dalam beach club, hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
#denpasar #wna
Baca Juga: Ibu di Cianjur Melahirkan di SPBU, Bayi Lahir Selamat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.