TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah dan lahan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diwarnai perlawanan penghuni rumah.
Sengketa berawal saat rumah warisan tersebut dijual oleh salah satu anak dari tujuh bersaudara tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya yang lain.
Penghuni rumah bernama Neneng histeris saat juru sita hendak masuk ke dalam rumah.
Keluarga penghuni rumah bersikukuh bahwa eksekusi melanggar aturan dan diperkuat dengan surat pembatalan hibah dari Pengadilan Agama Tasikmalaya. Proses sengketa ini juga belum dilakukan peninjauan kembali.
Sementara kuasa hukum pemohon mengatakan kliennya membeli rumah dan lahan ini secara sah dari pria bernama Jajang, yang merupakan kakak dari Neneng.
Proses eksekusi pun semakin memanas saat petugas membacakan hasil keputusan pengadilan.
Baca Juga: Ricuh Eksekusi Lahan di Makassar, Polisi Semprotkan "Water Cannon"
#eksekusi #rumahwarisan #dijual #tasikmalaya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.