Kompas TV regional sumatra

4 Anggota Polda Sumut Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Perwira Dimutasi ke Yanma

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 10:40 WIB
4-anggota-polda-sumut-diduga-peras-kepala-sekolah-dua-perwira-dimutasi-ke-yanma
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. (Sumber: Tribun Medan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak empat personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di Nias senilai Rp400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sumut.

Mengutip pemberitaan Tribun Medan, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan, dari empat personel tersebut, dua di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), yakni Kompol RS dan Brigadir B.

Keduanya ditempatkan di patsus Mabes Polri karena penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dianiaya Tante Hingga Kaki Patah di Nias Selatan

Sedangkan dua lainnya, yakni Kompol S dan Ipda MS, masih dalam proses pemeriksaan di Wasprof.

Mereka juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan. Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus," kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).

Mengenai patsus terhadap Kompol RS dan Brigadir B, ia menyebut bahwa penanganan kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu."

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut terkait dugaan pemerasan kepala sekolah di Nias.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, menyebut, pihaknya sempat akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya.

Baca Juga: Sidang Etik Jatuhkan Sanksi Pemecatan AKBP Bintoro Terkait Kasus Pemerasan

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," kata Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025)

Polri kemudian mengerahkan Paminal untuk penyelidikan terhadap dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," kata dia.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribun Medan, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x