LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tekab 308 Satreskrim dan Polsek Kotabumi Utara menangkap pria berusia 45 tahun warga Madukoro Kotabumi Utara, Lampung atas kasus pencurian uang senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Jadi Tontonan Warga
Pelaku hanya bisa terntunduk lesu dan menyesali perbuatanya karena telah menggasak uang senilai Rp170 juta rupiah di kantor SPBU tempatnya bekerja.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengambil kunci ruangan dan masuk ke tempat penyimpanan uang hasil penjualan bahan bakar milik SPBU yang berada di kawasan Prokimal Kotabumi Lampung Utara.
Dalam pengakuanya pelaku yang sudah 17 tahun bekerja di SPBU terpaksa nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga serta hobinya untuk bermain judi online.
Polisi menyebut aksi pelaku dilakukan pada Selasa 11 Februari lalu dengan memanfaatkan kondisi sepi pada saat tengah malam.
Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kasusnya dilaporkan.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.