TANGERANG, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod hingga kantor desa, dan menyita 263 warkah tanah dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan surat hak milik dan surat hak guna bangunan di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
44 saksi, mulai dari warga hingga Kementerian, telah diperiksa. Polisi menduga Kades Kohod, Arsin, mencatut nama warga untuk menerbitkan girik palsu.
Meski sudah diperiksa, polisi masih belum menetapkan Arsin sebagai tersangka.
Temuan kepolisian ini sejalan dengan keterangan korban yang namanya turut dicatut untuk penerbitan sertifikat di sekitar Pagar Laut.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah yang melaporkan kasus ini ke polisi meyakini keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.
Ketua Riset dan Advokasi LBH PP Muhammadiyah, Ghufroni, berharap seluruh yang terlibat dalam kasus Pagar Laut dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa bukti dan saksi terkait tersangka kasus Pagar Laut. Polisi terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan.
Baca Juga: Kades Kohod Diduga Palsukan Sertifikat Pagar Laut, Polisi: Catut Data Warga!
#kohod #pagarlaut #sertifikatlaut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.