Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Kamis 13 Februari, Biaya Perpanjangan Mulai Rp75.000

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 07:40 WIB
layanan-sim-keliling-hadir-di-5-lokasi-jakarta-kamis-13-februari-biaya-perpanjangan-mulai-rp75-000
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis (13/2/2025). Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Untuk memperpanjang SIM, pemohon diminta membawa persyaratan berupa SIM yang masih berlaku dan KTP beserta fotokopinya. Di lokasi, pemohon akan mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta tes psikologi.

Baca Juga: Ini 10 Pelanggaran Prioritas Razia Operasi Keselamatan 2025, Knalpot Brong Jadi Sorotan

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Layanan ini diselenggarakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan 2025 yang mulai berlangsung sejak Senin (10/2/2025).

Operasi ini bertujuan meminimalisir angka kecelakaan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat menggunakan layanan ini dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Hari Ini, Berikut 11 Pelanggaran yang Jadi Target

Sanksi maksimal berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berupaya memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di tengah berlangsungnya Operasi Keselamatan 2025.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x