Kompas TV regional jawa timur

Usai Pakai Narkoba, Residivis Bobol Rumah Kosong!

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 19:36 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV-Usai memakai narkoba, seorang residivis di Kota Malang, YA (39) mencuri perhiasan dan logam mulia dengan total 20 gram senilai Rp 36 juta.

Satreskrim Polsek Blimbing telah menangkap tersangka. Dari pengakuannya diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu.

"Dan berdasarkan informasi keterangan dari tersangka, hari Kamisnya dia baru Makai" Kata AKP Wachid S Arief, Kanitreskrim Polsek Blimbing.

Seluruh barang curian belum sempat dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x