KARO, KOMPAS.TV - Pelaku pencabulan terhadap anak berusia delapan tahun ditangkap personel Satreskrim Polres Tanah Karo.
Dalam aksinya pelaku membujuk korban dengan cara memberikan hadiah dan uang. Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga curiga melihat korban memiliki sejumlah barang baru.
Pelaku terancam pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
#lindungianak #pencabulananak #karo #polreskaro #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.