Kompas TV regional berita daerah

IRT Pencuri Emas Ditangkap Saat Jual Kembali ke Toko yang Dicuri

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 14:57 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - SY (33) seorang ibu rumah tangga warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Lampung harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya mencuri perhiasan emas.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dibakar Teman Prianya

Perhiasan seberat 20 gram senilai 27 juta rupiah dicuri pelaku disebuah toko emas dengan modus berpura-pura membeli dan menfaatkan situasi pegawai toko yang lengah karena sedang membuatkan nota penjualan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah menjual kembali emas tersebut ke tempat toko yang dicurinya.

Saat diperiksa pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran terbentur ekonomi sejak sang suami bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan 472 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x