MALANG, KOMPAS.TV-Satu tambahan tersangka yang ditetapkan oleh satreskrim Polresta Malang Kota adalah seorang perempuan berinisial A-B, warga Jodipan Kota Malang. A-B ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
A-B terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kasi Humas Polresta Malang Kota dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka A-B terlibat aktif dalam operasional perusahaan yang legalitasnya tidak lengkap. A-B berperan menjemput para Calon Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kedungkandang.
"Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," Ungkap Ipda Yudi.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun Kota Malang yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran indonesia ilegal. Dalam perkara ini, total sudah ada tiga tersangka yang diamankan oleh Polresta Malang Kota.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diduga dianiaya oleh tersangka. Dari kasus itulah, polisi mendapati bahwa dua rumah milik tersangka dijadikan sebagai tempat penampungan sementara Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.