Kompas TV regional bali nusa tenggara

Terancam Pidana 20 Tahun karena Penyelundupan Naroba, 3 WN Inggris Cengegesan di Polda Bali

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 14:40 WIB
terancam-pidana-20-tahun-karena-penyelundupan-naroba-3-wn-inggris-cengegesan-di-polda-bali
Tiga WNA asal Inggris, tersangka penyelundupan kokain ke Bali saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, pada Jumat (7/2/2025).  (Sumber: Yohanes Valdi Seriang Ginta/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menangkap tiga warga negara Inggris karena penyelundupan narkoba jenis kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Ketiganya ditahan dan dihadirkan di halaman parkir gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (7/2/2025).

Ketiga WNA tersebut adalah pasangan bernama Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37). Satu penyelundup lain bernama Phineas Ambrose Float (31).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menyatakan, ketiga WNA ini telah tiga kali menyelundupkan kokain dari Inggris ke Bali. Mereka ditangkap pada percobaan ketiga.

"Ini sekian kalinya. Ini yang ketiga kalinya," kata Ponco kepada wartawan, Jumat (7/2).

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gerebek Pabrik Narkoba 1 Ton Terbesar di Jabar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ketiga penyelundup Inggris tersebut dihadirkan polisi dengan baju tahanan warna oranye. Mereka pun sempat tertawa-tawa saat ditunjukkan kepada wartawan.

Jonathan Christopher dan kawan-kawan pun sempat cengegesan saat digiring ke ruang tahanan. Mereka berjalan santai sambil melempar senyum dan menyanyikan tembang "Gucci Gang" yang dipopulerkan rapper Amerika Serikat, Lil Pump.

Para pelaku ditangkap usai petugas Bea Cukai curiga dengan barang bawaan Lisa Ellen dan Jonathan Christopher di Ngurah Rai, Sabtu (1/2). Setelah diperiksa, petugas menemukan kokain dalam koper.

Narkoba jenis kokain tersebut dibungkus dalam kemasan makanan. Mereka membawa kokain dalam penerbangan dari Inggris ke Doha sebelum mendarat di Bali. 

Pada Senin (3/2), usai pengembangan kasus, polisi menangkap Phineas Ambrose yang berperan sebagai penerima kokain di Bali.

"Mereka membawa, menyelundupkan. Rencananya dipasarkan di Bali," kata Ponco dikutip Kompas.com.

Ponco menyatakan, ketiga warga Inggris itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun.

Baca Juga: PKS Tanggapi Instruksi Presiden Prabowo yang Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x