Kompas TV regional jabodetabek

53 Pria Gay yang Ditangkap Polisi karena Pesta Seks Dipulangkan, Dijemput Istri dan Ibu

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 12:00 WIB
53-pria-gay-yang-ditangkap-polisi-karena-pesta-seks-dipulangkan-dijemput-istri-dan-ibu
Ilustrasi pasangan gay. Polisi memulangkan 53 dari 56 pria gay yang ditangkap terkait pesta seks di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan akhir pekan lalu. Polisi meminta pihak keluarga puluhan pria gay tersebut menjemput langsung di Polda Metro Jaya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memulangkan 53 dari 56 pria gay yang ditangkap terkait pesta seks di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan akhir pekan lalu. Polisi meminta pihak keluarga puluhan pria gay tersebut menjemput langsung di Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menyebut sebagian pria yang terlibat pesta gay telah beristri. Bagi yang belum beristri, polisi meminta ibu yang bersangkutan untuk menjemput.

“Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Ada yang sudah menikah, saya meminta untuk istrinya datang,” kat Iskandarsyah di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Dan untuk yang belum berkeluarga, saya minta langsung ibunya untuk menjemput saksi tersebut. karena sudah kami mintai keterangan."

Baca Juga: Polisi Bongkar Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Diamankan, 3 Diantaranya Jadi Tersangka

Iskandarsyah menambahkan, beberapa pria gay yang dibawa ke Polda Metro Jaya dijadikan saksi kunci. Pasalnya, mereka dinilai mengetahui terselenggaranya pesta seks tersebut.

Polisi menyatakan semua peserta pesta seks gay yang ditangkap akhir pekan lalu berusia dewasa. Iskandarsyah menyebut tidak ada selebritas yang ikut ditangkap dalam penggerebekan pesta seks itu.

“Kalau yang public figure tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” kata Iskandarsyah dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel di Setiabudi pada Sabtu (1/2) pukul 21.00 WIB. Polisi pun menangkap 56 pria yang terlibat pesta seks dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, polisi menyita bukti pemesanan kamar hotel, kondom, sabun mandi, dan obat terkait HIV.

Polisi pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

Baca Juga: Abraham Samad Dukung KPK Berani Usut Kasus PSN: Karena Agung Sedayu Bisa Intervensi Proses Hukum


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x