JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan bisa mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Kala Warga Protes Tak Dapat Elpiji 3 Kg-Pemilik Pangkalan Gas Bantah Lakukan Penimbunan
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan dibuka di LTC Glodok, sementara di Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland. Warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen.
Pemohon harus melengkapi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait masa berlaku, SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Untuk biaya, merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp175.000, sementara SIM C Rp170.000.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Buka Suara Terkait Pengecer Elpiji 3 Kg: Ada Penurunan Pengadaan
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.