SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap RTH alias A (32), tersangka kasus mutilasi UK (29), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan tersangka didiagnosa memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman dalam keterangannya, Senin (3/2/2025), dilansir dari Antara.
Baca Juga: Update Kasus Mutilasi di Ngawi: Polisi Sebut Tersangka Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya Bakal Diumumkan
Di mana tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat antisosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesamanya.
"Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan," ujarnya.
Yang pada intinya, emosi RTH meledak-ledak dan keibaannya kurang.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran tersangka menunjukkan sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya usai membunuh serta memutilasi kekasihnya.
Salah satunya terlihat saat RTH terlihat tenang saat menenteng koper merah di tempat yang bersangkutan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, jenazah UK ditemukan dalam koper di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1).
Baca Juga: Rekaman CCTV Pelaku Mutilasi Wanita Ngawi Gotong Koper Merah di Hotel Kediri
Kondisi jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, yakni tanpa kepala dan kaki.
Berdasarkan keterangan polisi, penyebab kematian korban diduga karena afeksia atau kekurangan napas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan dikarenakan cekikan.
Pada Sabtu (25/1/2025) pukul 24.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RTH alias A di Madiun, Jawa Timur.
Kemudian pada Minggu (26/1) polisi menemukan kepala dan kaki korban di dua lokasi berbeda.
Potongan kepala korban ditemukan di Trenggalek, sementara potongan kaki kanan dan kiri korban ditemukan di Ponorogo.
Polisi menyebut motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.