Kompas TV regional berita daerah

Polda Gorontalo Tetapkan 19 Tersangka Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 14:26 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur .

Korban yang diduga dilecehkan hingga disetubuhi diketahui masih berusia 14 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan setidaknya 19 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda dengan pelaku yang berbeda , yaitu sejak 18 hingga 23 Januari 2025.

Kasus ini pun berawal pada 18 januari 2025 saat satu pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Kota Gorontalo hingga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Tak cukup sampai disitu, pada 19 januari 2025, korban kembali dijemput oleh pelaku lain dan diajak ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Limboto Barat.

Di TKP kedua ini, korban dibujuk dan diancam oleh pelaku untuk berhubungan badan hingga lecehkan oleh pelaku bersama 7 rekannya.

Mirisnya, pada 20 hingga 23 januari 2025, korban kembali dilecehkan dan disetubuhi oleh 10 orang pelaku lainnya di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Di setiap kejadian, korban mengaku hanya mengenal 1 orang dari masing-masing TKP.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Polda Gorontalo kini resmi menetapkan 19 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Mirisnya, 12 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan sebagian masih berstatus sebagai pelajar.

Dari 19 orang tersangka yang diamankan, 6 orang telah dilakukan penahanan, 1 orang Wajib Lapor serta 12 orang tersangka dibawah umur masih dalam pengawasan badan Pemasyarakatan untuk proses penyilidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Tegas! Pidato Presiden Prabowo di Rapim TNI Polri Singgung Dedikasi Prajurit: Saudara Dibayar Rakyat

Dari kasus ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban yang kini mengalami trauma berat, telah mendapatkan penanganan khusus dari pihak terkait.

Polda Gorontalo pun menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya saat malam hari. 

 

#poldagorontalo

#pelecehan

#remajadibawahumur

#gorontalo




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x