Kompas TV regional jawa barat

Pj Gubernur Jabar Tegaskan di Luar Aturan Tak Ada Uang ke Pemprov untuk Pagar Laut di Bekasi

Kompas.tv - 29 Januari 2025, 19:35 WIB
pj-gubernur-jabar-tegaskan-di-luar-aturan-tak-ada-uang-ke-pemprov-untuk-pagar-laut-di-bekasi
Pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dengan pembangunan pagar laut di Bekasi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, tak ada uang di luar aturan yang mengalir ke pemerintah provinsi (pemprov). 

"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," kata Bey di Bandung, Rabu (29/1/2025), via Antara

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak apabila ada oknum yang menerima uang di luar aturan yang seharusnya. 

"Kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tegasnya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Pagar Laut Bekasi: Dedi Mulyadi Minta Segera Dibongkar dan Respons PT TRPN

Adapun sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), tetapi hanya untuk pengelolaan lahan darat. 

Pemprov Jawa Barat juga menyatakan tiga kali menolak pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) perusahaan itu. 

Menurut Bey, penolakan pengajuan PKKPRL ini dilakukan karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Sebelum UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," katanya. 

Bey mengaku heran dengan adanya sertifikat atas ruang laut yang dimiliki PT TRPN karena perjanjian yang dilakukan dengan pemprov adalah untuk pengelolaan lahan darat. 

Ia juga menyatakan telah menegur pihak PT TRPN atas pelanggaran ruang laut yang terjadi di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Adapun pagar laut yang dibangun di wilayah tersebut saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x