JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menunda pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, pada hari ini, Rabu (29/1/2025).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Hero Henrianto.
Menurut penjelasannya, penundaan pembongkaran tersebut dikarenakan faktor cuaca buruk.
“Hari ini sedianya kita akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Banten, tapi terkendala karena cuaca,” kata Brigjen Hero dalam keterangannya, Rabu, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya cuaca, tingginya ombak juga menjadi faktor penundaan pembongkaran pagar laut tersebut.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tindakan Kejagung Tepat Melihat Kejanggalan Kasus HGB Pagar Laut
"Ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter, dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejatinya, pihaknya telah berusaha menuju titik lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair, namun adanya ombak yang besar membuat pembongkaran yang dijadwalkan hari ini dibatalkan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Km.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan konstruksi dari bambu itu tidak berizin dan dilakukan penyegelan.
Pihak KKP bersama TNI AL, Polairud, nelayan, beserta stakeholder terkait melakukan pembongkaran pagar laut tak berizin di Tangerang, sejak Rabu (22/1).
Pembongkaran tersebut merupakan lanjutan dari pembongkaran pertama yang telah dimulai pada Sabtu (18/1) pekan lalu.
Baca Juga: Mahfud MD soal Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang: Kalau Anda Merasa Bersih, Buka Semua
Meski pembongkaran terus berjalan tapi pemilik dan dalang yang membuatnya masih belum jelas.
Di sisi lain, wilayah perairan di mana terdapat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang,diketahui memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Sementara SHM berjumlah 17 bidang.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.